WAJO | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Wajo, melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum), telah melaksanakan tahap II (dua) atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Wajo pada hari ini, Jumat, 5 Desember 2025.
Pelaksanaan Tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang mulai pukul 10.30 Wita hingga selesai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.
Serah Terima Tersangka (Tsk) dan Barang Bukti (BB) Unit Gakkum Satlantas Polres Wajo, di laksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sengkang Jum’at (5/12/2025) Pukul 10:30 Wita hingga selesai.
SYAMSU ALAM Bin ANDI SALAMA, Dengan Perkara Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) dengan korban meninggal dunia (MD) yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Pammana.
Unit Gakkum Satlantas Polres Wajo yang bertugas dalam penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Gakkum Iptu Rahmat Akbar, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Aiptu Jefri Pamba, S.H., dan Bripda Achmad Fudi, S.AP.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai rampungnya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Dengan dilaksanakannya Tahap II, kini penanganan perkara laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Pammana ini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan,” ujar Iptu Rahmat Akbar.
Kegiatan serah terima berjalan dengan aman dan lancar, menandakan sinergitas yang baik antara Satlantas Polres Wajo dan Kejaksaan Negeri Wajo dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas.(*)







